Kategori

Selasa, 26 Juni 2012

Hal-hal yang membatalkan keislaman


oleh: Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah Al Imam 



Definisi Demokrasi 

Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah 
mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah
sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi
adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan
majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya
Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad Dimuqrathiyyah fi Al
Islam serta yang lainnya.

Perkembangan Demokrasi

Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal “kebebasan,
persaudaraan, dan persamaan2.” Prancis memasukkan demokrasi ke dalam undang-
undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal ketiga :
“Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu yang
memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat.”
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ
disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak mengakui
model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih kekuasaan dengan cara
kudeta.
Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar
sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam undang-
undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam undang-undang
tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :
“Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut cara
yang dijelaskan di dalam undang-undang.”
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam. Pasal
semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami.
Pada pasal empat misalnya disebutkan :
“Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh secara
langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian pula mencabut
kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga legislatif,
yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis perwakilan yang dipilih.”
                                               
2 Aslinya dalam bahasa Prancis “Liberte, Egallite, Fraternite” yang berarti “Kebebasan, Persamaan,
Persaudaraan”. (ed.)
 selengkapnya, silahkan download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar